Hey
Guys !, Apa kabar ni? Baik-baik aja kan?
Kali ni aku akan membahas seputar “Presiden”
sudah pada tahu kan Presiden tuh kayak pa…
Sebelum kita membahasnya lebih lanjut, aku mau tanya nih pada kalian, tahu gak sih asal kata “Presiden”
Sebelum kita membahasnya lebih lanjut, aku mau tanya nih pada kalian, tahu gak sih asal kata “Presiden”
Presiden ternyata berasal dari kata kerja
dalam bahasa latin, yaitu praesidere yang
mempunyai arti duduk di depan, memimpin, dan mengetuai. Dalam ketatanegaraan,
kata praesidere dan mempunyai arti "menduduki tingkat
pertama dewan atau masyarakat dalam hal mempertahankan keteraturan (aturan)
dan memimpin debat serta memprolamirkan suatu keputusan".
Kemudian berkembanglah kata benda dari
kata praesidere yaitu praesidens, yang berarti "orang
yang memimpin atau mengetahui sesuatu".praesidere dan praesidens
berubah menjadi preside dan president dalam bahasa inggris. Preside
adalah verb kata kerja. Sedangkan president adalah noun
atau kata benda. Pada perkembangan selanjutnya, president atau presiden
dipakai sebagai nama kepala pemerintahan suatu negara(khususnya negara yang
berbentuk republik dan menganut sistem demokrasi).

So, gimana
? Sudah pada tahu kan asal kata presiden tu dari mana??
Nah sekarang, apa sih syarat-syarat untuk menjadi seorang Presiden?(di RI)
Dan juga apa sih wewenang dari seorang Presiden?
Kalau gitu ayo kita bahas mengenai hal-hal tersebut..
Nah sekarang, apa sih syarat-syarat untuk menjadi seorang Presiden?(di RI)
Dan juga apa sih wewenang dari seorang Presiden?
Kalau gitu ayo kita bahas mengenai hal-hal tersebut..
Untuk menjadi
seorang Presiden(di negara Indonesia), ada syarat-syarat yang harus dipenuhi
terlebih dahulu, berikut ini adalah syarat-syarat tersebut ,
Menurut
UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai
berikut:
- Percaya satu-satunya kepada Allah
- Warga negara Indonesia sejak kelahirannya yang tidak pernah menjadi warga negara di negara lain
- Belum mengkhianati bangsa, dan tidak terlibat dalam korupsi atau pidana lainnya
- Secara fisik dan mental mampu melaksanakan tugas
- Penduduk tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi
- Tidak memiliki utang baik secara pribadi maupun kelompok dapat membuat negara memiliki kerugian
- Tidak dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan
- Tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela
- Terdaftar sebagai pemilih
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah membayar pajak untuk setidaknya selama lima tahun terakhir
- Tidak pernah bertugas di kantor sebagai Presiden/Wakil Presiden selama lebih dari dua periode sebelumnya
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan visi dari Deklarasi Kemerdekaan Indonesia
- Tidak pernah dihukum penjara selama lebih dari lima tahun
- Minimal 35 tahun
- Minimal pendidikan SMA
- Tidak pernah menjadi anggota Partai Komunis Indonesia atau organisasi massa partai itu
- Memiliki visi, misi, dan program untuk melaksanakan bertugas sebagai Presiden/Wakil Presiden
Sedangkan Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
- Tidak pernah menghianati negara.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak memilik tanggungan utang secara persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
- Memiliki daftar riwayat hidup.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
- Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Jadi itulah
syarat-syarat untuk menjadi seorang Presiden, banyak juga yaa…hehehe. Yang berikut
ni aku akan memberitahu kalian tentang wewenang yang dipunyai oleh seorang
Presiden :
1.
Presiden memegan kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
2.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
Presiden menyatakan keadaan bahaya, perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain
3.
Membuat perjanjian internasional
4.
Mengangkkat dan menerima duta dan konsul
5.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta memberi amnesiti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangann Dewan Perwakilan Rakyat
6.
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan
7.
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
membarikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
Dan sebagai seorang Presiden, ia juga mempunyai
tugas yang berat pula, karena ia memegang dan mengatur negara ini, ia juga
harus memberikan yang terbaik bagi rakyatnya…
Adapun tugas seorang Presiden yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diantaranya
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
5. Mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
5. Mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nah sekarang kita telah mengetahui seluk beluk
tentang seorang Presiden, sekian dulu ya obrolan kita hari ini,
Besok akan kita bahas lagi dengan tema “Andai Aku Jadi Presiden” oke guys..
Semoga tulisanku kali ini dapat bermanfaat bagi kalian semua
Besok akan kita bahas lagi dengan tema “Andai Aku Jadi Presiden” oke guys..
Semoga tulisanku kali ini dapat bermanfaat bagi kalian semua
God Bless you all..
Have a nice day,
Have a nice day,
ConversionConversion EmoticonEmoticon